PAYAKUMBUH, CARAPANDANG — Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, Dt. Mantiko Alam, menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati, Senin (17/8/2026), dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kehadiran Ketua DPRD Kota Payakumbuh tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses pembinaan warga binaan sekaligus momentum untuk memberikan semangat kepada mereka agar terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas.
Pasca penyerahan SK Remisi berlangsung, Wirman Putra, Dt. Mantiko Alam kepada media menyampaikan bahwa pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan positif.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik. Harapan kita, setelah kembali ke masyarakat nanti dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif dan mampu kembali berkontribusi di tengah keluarga maupun lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang terus melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.