Beranda Hukum dan Kriminal Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Terminal BBM hingga Rp139 Miliar Disita Negara

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Terminal BBM hingga Rp139 Miliar Disita Negara

Sidang putusan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari tersebut juga memerintahkan penyitaan aset milik Kerry senilai triliunan rupiah untuk negara.

0
Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan Muhammad Riza Chalid, resmi divonis 15 tahun penjara (Antarafoto)

Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan Muhammad Riza Chalid, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Sidang putusan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari tersebut juga memerintahkan penyitaan aset milik Kerry senilai triliunan rupiah untuk negara.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Fajar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengutip iNews.id, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Kerry yang terdiri dari terminal bahan bakar minyak (BBM), tanah di berbagai lokasi, hingga uang tunai dan saldo rekening bank.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait