Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta kegiatan sewa Terminal BBM Merak.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Terminal BBM hingga Rp139 Miliar Disita Negara
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Terminal BBM hingga Rp139 Miliar Disita Negara
Sidang putusan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari tersebut juga memerintahkan penyitaan aset milik Kerry senilai triliunan rupiah untuk negara.