Beranda Hukum dan Kriminal Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Terminal BBM hingga Rp139 Miliar Disita Negara

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Terminal BBM hingga Rp139 Miliar Disita Negara

Sidang putusan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari tersebut juga memerintahkan penyitaan aset milik Kerry senilai triliunan rupiah untuk negara.

0
Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan Muhammad Riza Chalid, resmi divonis 15 tahun penjara (Antarafoto)

Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta kegiatan sewa Terminal BBM Merak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait