Aset yang dirampas untuk negara mencakup terminal BBM Merak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) berupa dua bidang tanah seluas 31.921 m² dan 190.684 m² beserta bangunan dan fasilitas di atasnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penyitaan 22 data sarana dan fasilitas SPBU 34.42414 milik terpidana.
Majelis hakim turut menyita uang tunai SPBU di brankas senilai Rp650,9 juta dan uang dalam rekening SPBU di Bank Mandiri senilai Rp356,1 juta.
Yang paling signifikan, rekening di bank BSI dengan saldo per 2 Februari 2026 mencapai Rp139,3 miliar juga dirampas untuk negara.
Selain aset perusahaan, hakim memerintahkan penyitaan tanah milik Kerry yang tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon (Banten), Badung (Bali), dan Tabanan (Bali). Total luas tanah yang disita bervariasi mulai dari 226 m² hingga puluhan ribu meter persegi.
"Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta, uang dalam rekening SPBU di Bank Mandiri nomor rekening 020601 senilai Rp 356,1 juta, dirampas untuk negara," imbuh Hakim Fajar.
Hakim menyebut hal memberatkan vonis Kerry adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan ini tidak bulat karena hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).