Beranda Berita Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Sektor Minerba

Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Sektor Minerba

Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

0
Istimewa

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 111 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Dia menyatakan bahwa dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," ujarnya menambahkan.

Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, antara lain kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait