PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Payakumbuh, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejari.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar formalitas. Ini bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Wali Kota Zulmaeta dalam sambutannya.
Menurut Zulmaeta, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian akhir dari proses hukum panjang yang sudah dilalui, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui perjalanan panjang di meja hukum. Hal ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya memperlihatkan integritas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kami di Pemko Payakumbuh akan selalu mendukung penegakan hukum, baik melalui kebijakan, anggaran, maupun sinergi program yang memperkuat kinerja kejaksaan, kepolisian, serta seluruh aparat penegak hukum,” ungkapnya.