Lebih lanjut, Zulmaeta berharap kegiatan ini mampu mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat dalam mewujudkan Kota Payakumbuh yang aman dan bersih dari narkoba.
“Ini juga menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan dan kebaikan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Muhammad Ali, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut sebagian besar berasal dari kasus narkotika.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 241,01 gram dari 51 perkara, ganja seberat 48.919,85 gram dari 15 perkara, tiga unit handphone, dan barang bukti lainnya dari 22 perkara,” jelas Muhammad Ali.
Ia mengungkapkan bahwa Payakumbuh merupakan salah satu daerah perlintasan yang cukup rawan terhadap peredaran gelap narkotika. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memerangi narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkasnya.