Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Sita Dokumen Saham Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Sita Dokumen Saham Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Febrie dan tersangka lainnya yang berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat.

0
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kepemilikan saham dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Febrie dan tersangka lainnya yang berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat.

"Dokumen itu bisa ada surat-surat yang terkait, misalnya surat kepemilikan dan lain-lainnya. Juga ada mungkin sebagian saham," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Selain menyita dokumen saham, penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak perbankan. Langkah ini diambil untuk mendalami transaksi pada tersangka dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung.

Tiga di antaranya terkait dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN. Satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan TPPU yang menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait