Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Getah Karet Berakhir Restorative Justice, Besok Kakek Mujiran Bebas

Kasus Getah Karet Berakhir Restorative Justice, Besok Kakek Mujiran Bebas

Keputusan penghentian tuntutan pidana ini diambil setelah pembahasan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Jumat (23/5/2026).

0
Kakek Mujiran akhirnya bebas usai mendekam di penjara selama 3 bulan (Istimewa/Kumparan)

Ia mengakui mengambil dua karung getah karet senilai Rp1.760.000 yang rencananya akan dijual untuk membeli beras guna memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya.

Mujiran meminta bantuan rekannya, Nur Wahid, untuk mengambil dan menjual getah tersebut. Namun pada Minggu (22/2) dini hari, Nur Wahid tertangkap petugas keamanan kebun. Mujiran kemudian ditahan sejak 23 Februari 2026.

Selama persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, kondisi kesehatan Mujiran terus menurun. Kakinya membengkak akibat asam urat.

Para hakim, jaksa, hingga tim penasihat hukum berharap perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Sebelum penyelesaian damai tercapai, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN. Dony mengecam tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat," tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait