Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Getah Karet Berakhir Restorative Justice, Besok Kakek Mujiran Bebas

Kasus Getah Karet Berakhir Restorative Justice, Besok Kakek Mujiran Bebas

Keputusan penghentian tuntutan pidana ini diambil setelah pembahasan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Jumat (23/5/2026).

0
Kakek Mujiran akhirnya bebas usai mendekam di penjara selama 3 bulan (Istimewa/Kumparan)

CARAPANDANG - Setelah menjalani penahanan lebih dari tiga bulan, Mujiran (72), kakek warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, resmi bebas dari jeratan hukum. Kasus dugaan pencurian getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tanpa syarat.

Keputusan penghentian tuntutan pidana ini diambil setelah pembahasan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Jumat (23/5/2026).

Pihak PTPN I selaku pelapor memilih mencabut laporan setelah mempertimbangkan kondisi fisik kakek Mujiran yang sudah lanjut usia dan latar belakang ekonomi yang mendesak.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama jajaran Kejari Kalianda bertindak sebagai mediator.

"Kami mengapresiasi langkah bijak PTPN I dan dukungan penuh Kejari Kalianda. Kami sepakat bahwa mempertahankan proses hukum terhadap seorang kakek renta tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terlebih perbuatan tersebut terpaksa dilakukan semata-mata demi menyambung hidup keluarga," ujar Bupati Egi.

Berdasarkan jadwal yang disepakati, Kakek Mujiran akan resmi dipulangkan ke rumahnya pada Senin (25/5/2026) dan kembali berkumpul dengan istri serta kedua cucunya.

Peristiwa bermula pada Februari 2026. Mujiran yang bekerja sebagai penyadap karet di areal perkebunan PTPN I mengambil getah karet hasil sadapan dan menyembunyikannya di semak-semak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait