Atas dasar itu, menurutnya pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol, baik dari ekonomi, legalitas maupun lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan sebanyak 15 zona WPR dengan 56 blok ke Kementerian ESDM, lokasinya tersebar di enam kabupaten, yakni Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Helmi menyebut berdasarkan hasil diskusi Pemprov dengan seluruh unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait lainnya, disepakati sejumlah rencana kebijakan. Yakni, pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR dan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. (adpsb/bud)