Gubernur juga menegaskan, bahwa minimnya penguasaan terhadap peraturan dalam pelaksanaan keuangan daerah, dapat menyebabkan temuan yang berujung pada masalah hukum. Semestinya, dengan melakukan pekerjaan yang sama setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku, maka potensi temuan akan semakin kecil dan dapat dinihilkan.
"Sekecil apa pun keuangan itu, pencatatannya harus jelas. Apa pekerjaannya, bagaimana pekerjaannya, berapa pekerjaannya, mana bukti pekerjaan keuangannya, semua itu harus jelas," ucap Gubernur di hadapan 32 peserta yang akan mengikuti pelatihan hingga 7 Juni 2024 mendatang.
Turut hadir mendampingi Gubernur saat membuka kegiatan tersebut, Kepala DPKAD Sumbar, Rosail Akhyar; Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri; Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim; Sekretaris BPSDM Sumbar, Widya Sari; jajaran Widyaiswara Pemprov Sumbar, dan pejabat lainnya. Sebelum membuka pelatihan, Gubernur lebih dulu memberi arahan dalam apel rutin di Halaman Kantor BPSDM Sumbar. (adpsb/isq)