CARAPANDANG - Keputusan Pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 menuai apresiasi dari kalangan masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif Paradigma Research and Ideas Center (PRIC), Dedi Ermansyah, menilai DPR dan Komisi II DPR telah menunjukkan sikap aspiratif dengan mendengar suara publik, terutama dalam menjaga arah demokrasi Indonesia.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, sementara Pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dari Komisi II DPR RI, rapat dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda lengkap dengan lima pimpinan komisi lainnya.
Dalam rakor itu, disepakati tiga poin penting. Pertama, Komisi II DPR RI hanya akan melakukan pembahasan atas RUU Pemilu dalam Prolegnas 2026. Kedua, RUU Pilkada tidak termasuk dalam pembahasan UU Pemilu dan tidak masuk dalam Prolegnas 2026. Ketiga, dalam pembahasan RUU Pemilu, sistem pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, tidak diubah menjadi dipilih oleh MPR.
Menanggapi hasil tersebut, Dedi menyebut keputusan DPR dan Komisi II merupakan sinyal kuat bahwa lembaga legislatif tidak menutup telinga terhadap aspirasi masyarakat.