“Pembahasan RUU Pemilu harus menjadi ruang perbaikan sistem demokrasi, bukan sekadar rutinitas legislasi. Transparansi dan pelibatan masyarakat harus menjadi prinsip utama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” tutupnya.
Dengan hasil rakor tersebut, DPR dan Komisi II DPR RI dinilai telah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas demokrasi nasional.
"Tentu ini sekaligus memastikan kebijakan legislasi ke depan tetap sejalan dengan aspirasi publik," pungkasnya.[]