Beranda Kabupaten Agam Diskominfo Agam Dampingi Diskominfotik dan Biro Adpim Provinsi Sumbar dalam Pengelolaan Aplikasi SIMAJU

Diskominfo Agam Dampingi Diskominfotik dan Biro Adpim Provinsi Sumbar dalam Pengelolaan Aplikasi SIMAJU

Diskominfo Kabupaten Agam memberikan pendampingan kepada Diskominfotik dan Biro AdpimSetda Provinsi Sumbar dalam pengelolaan aplikasi SIMAJU

0
390
Diskominfo Kabupaten Agam memberikan pendampingan kepada Diskominfotik dan Biro AdpimSetda Provinsi Sumbar dalam pengelolaan aplikasi SIMAJU

AGAM, CARAPANDANGDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam memberikan pendampingan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat dan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Sumatera Barat dalam pengelolaan aplikasi SIMAJU (Sistem Informasi Media Agam Maju) di Ruang Rapat Bappeda Agam, Rabu (9/4).

Aplikasi SIMAJU, yang sudah ada sejak tahun 2021, dirancang untuk memfasilitasi kerjasama publikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan pers. Penggunaannya di Kabupaten Agam diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers. Dalam aturan tersebut, perusahaan pers diwajibkan untuk mengunggah persyaratan umum dan khusus ke dalam aplikasi SIMAJU.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Syatria, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kelebihan utama aplikasi SIMAJU adalah pendaftaran media kerjasama yang sudah bisa dilakukan secara online dan modul e-kliping yang memungkinkan perusahaan pers untuk mengunggah satu berita per hari. 

“Selain berfungsi sebagai ‘Bank Berita,’ Aplikasi SIMAJU juga membuat pekerjaan media kerjasama menjadi lebih efektif dan efisien karena untuk mendaftarkan kerjasama ataupun menyerahkan kliping berita tidak perlu mengantarkan langsung ke kantor, cukup upload e-kliping di aplikasi tersebut. Jadi bisa menghemat biaya juga.” Jelasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here