Beranda Hukum dan Kriminal Dewas KPK Sempurnakan Aturan, Sanksi Etik Pimpinan dan Anggota Diperberat

Dewas KPK Sempurnakan Aturan, Sanksi Etik Pimpinan dan Anggota Diperberat

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pemberatan sanksi finansial berupa pemotongan gaji bagi Pimpinan dan anggota Dewas KPK yang terbukti melanggar etik.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pemberatan sanksi finansial berupa pemotongan gaji bagi Pimpinan dan anggota Dewas KPK yang terbukti melanggar etik.

Anggota Dewas KPK, Sumpeno, menyampaikan bahwa progres pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Perdewas baru telah mencapai 80 persen.

Saat ini, rancangan peraturan tersebut masih dalam proses review oleh Pimpinan KPK sebelum nantinya difinalisasi oleh Dewan Pengawas.

"Terkait dengan pemberatan sanksi finansial, yaitu peningkatan pemotongan penghasilan bagi pimpinan dan Dewas yang melanggar etik. Ini nanti akan bisa diakomodir bahwa hukumannya akan dinaikkan, tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang," ujar Sumpeno dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain pemberatan sanksi, penyempurnaan Perdewas ini juga bertujuan untuk harmonisasi regulasi, efisiensi prosedur pemeriksaan, dan transparansi putusan.

Perubahan definisi juga akan dilakukan untuk memperjelas cakupan penegakan etik terhadap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di lingkungan KPK.

Dewas KPK mencatat telah menerima 14 pengaduan etik sepanjang Januari hingga Juli 2026, ditambah satu pengaduan sisa dari tahun 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait