Dari jumlah tersebut, dua perkara telah diputuskan dalam sidang etik, dengan vonis berupa sanksi berat dan sedang yang mengharuskan pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Dewas KPK Sempurnakan Aturan, Sanksi Etik Pimpinan dan Anggota Diperberat
Dewas KPK Sempurnakan Aturan, Sanksi Etik Pimpinan dan Anggota Diperberat
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pemberatan sanksi finansial berupa pemotongan gaji bagi Pimpinan dan anggota Dewas KPK yang terbukti melanggar etik.