CARAPANDANG - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Rabu (29/7). Seorang pilot maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia ditetapkan sebagai tersangka.
MEngutip laporan Kumparan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, Muhammad Ridwan, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/7), mengatakan bahwa pengungkapan ini berkat kewaspadaan petugas terhadap penumpang mencurigakan.
"Petugas Risk Assessment Officer kami mencurigai gerak-gerik seorang penumpang dan mengarahkannya ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sinar-X dan pemeriksaan fisik, kami menemukan 14 bungkus pil ekstasi dengan berat total 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper," ujar Ridwan dikutip Kumparan.
Ia menambahkan, petugas juga menemukan 4 gram metamphetamine di dalam tas penumpang yang sama. Uji pendahuluan menggunakan narkotest dan rigaku mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif MDMA.
"Pelaku merupakan seorang pilot laki-laki dari Malaysia. Saat diinterogasi, ia mengaku bahwa barang haram ini akan diambil oleh seseorang di Indonesia," jelas Ridwan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar di dalam negeri.