"Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan saat ini melakukan controlled delivery untuk menangkap penerima barang. Kami menduga ini bagian dari jaringan internasional yang cukup besar," tegas Ramadhan.
Pelaku kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.