Dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu, Kerry juga sempat menyampaikan harapannya melalui surat yang ditulis dari Rutan Salemba.
"Saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi. Saya mohon keadilan," tulis Kerry dalam suratnya yang dibacakan kuasa hukum.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa lainnya, termasuk Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta sejumlah petinggi lainnya di lingkungan Pertamina dan perusahaan swasta.
Sidang vonis bagi para terdakwa lainnya berlangsung maraton sejak siang hingga sore hari ini.