Beranda Hukum dan Kriminal Anak Riza Chalid Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikirkan Banding

Anak Riza Chalid Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikirkan Banding

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, namun dengan denda yang lebih ringan dari tuntutan.

0
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza (Antarafoto)

"Kami keberatan dengan putusan ini karena tidak mendasarkan pada fakta persidangan. Sebagian besar saksi yang dihadirkan menyatakan tidak tahu dan tidak ada keterlibatan Kerry atas tuduhan yang ada di dalam dakwaan," ujar Penasihat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva, usai persidangan.

Hamdan menambahkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan kliennya mengenai langkah banding.

"Kami akan pikirkan dan konsultasikan dengan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak. Yang jelas, hak terdakwa untuk mendapatkan keadilan harus kita perjuangkan," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu langkah hukum dari pihak terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal memberatkan adalah perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.

Sementara hal meringankan, Kerry dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan pada 20 Februari 2026, Kerry melalui kuasa hukumnya memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Hamdan Zoelva saat membacakan permohonan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait