CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026) siang.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, namun dengan denda yang lebih ringan dari tuntutan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Kerry tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila tidak memiliki harta yang cukup, ia akan diganjar hukuman tambahan penjara selama 10 tahun.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Kerry menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.