"Setiap hari ada perubahan karena ada negara lain mengusulkan apa. Nanti negara lain mengusulkan apa, mereka (akan) tanya 'Indonesia kok enggak usulin?' atau yang Indonesia usulkan, negara lain enggak usulkan, ditukar-tukar," kata Airlangga.
Seperti diinformasikan, batas akhir negosiasi tarif jatuh pada 8 Juli 2025, atau 90 hari setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal kepada negara-negara mitra dagang utamanya pada awal April 2025.
Dalam kesempatan sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa selama pertemuan dan beberapa kali pertukaran dokumen negosiasi tarif, pemerintah Amerika Serikat tidak mengajukan tambahan permintaan terhadap Indonesia.
Permintaan utama pemerintah AS saat mengenakan tarif resiprokal 32 persen ke Indonesia dinilai sebatas menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.