Beranda Umum OJK Dalami Lebih Lanjut Penundaan Rekening Milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono

OJK Dalami Lebih Lanjut Penundaan Rekening Milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

0
istimewa

Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).

Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan informasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).

Ia mengatakan, pelaksanaan penundaan rekening tersebut berlangsung selama lima hari kerja. Ia juga memastikan jumlah nominal rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik dan setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait