Beranda Umum OJK Dalami Lebih Lanjut Penundaan Rekening Milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono

OJK Dalami Lebih Lanjut Penundaan Rekening Milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

0
istimewa

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.

Pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain di dalam peraturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, jelas Dian, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut, di antaranya PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait