SHARE

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Melalui implementasi UU HPP yang efektif maka rasio perpajakan akan meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak juga dilakukan dengan peningkatan inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset sehingga akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara tahun depan.

Pendapatan negara 2023 sendiri ditargetkan meningkat di kisaran 11,19 persen sampai 11,70 persen dari PDB sedangkan belanja negara mencapai 13,8 persen sampai 14,6 persen dari PDB.

Kebijakan belanja negara diarahkan untuk menghasilkan output atau outcome yang berkualitas, memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian serta dapat mendorong kondisi ke arah yang lebih baik.

Halaman :