Beranda Hukum dan Kriminal WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi karena Rekam Wanita Tanpa Izin di Madinah, Terancam Denda Rp. 2 Miliar

WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi karena Rekam Wanita Tanpa Izin di Madinah, Terancam Denda Rp. 2 Miliar

Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengonfirmasi bahwa jemaah tersebut merekam seorang wanita berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuan yang bersangkutan.

0
Ilustrasi - Jemaah Haji Indonesia (Istimewa)

CARAPANDANG - Seorang jemaah haji asal Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah Madinah, Arab Saudi, setelah kedapatan merekam video seorang wanita tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi. Peristiwa ini terjadi di tengah gelombang kedatangan jemaah haji untuk musim haji 1447 H/2026 M.

Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengonfirmasi bahwa jemaah tersebut merekam seorang wanita berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuan yang bersangkutan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak memiliki niat jahat.

Meskipun demikian, aparat kepolisian Arab Saudi tetap memproses kasus ini secara hukum. Perkara telah dilimpahkan ke Niyabah Aamah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti. Kepolisian setempat menyampaikan bahwa meskipun kejaksaan nantinya memutuskan untuk melepas pelaku, korban tetap dapat mengadukan pelanggaran hak privasi yang dialaminya.

Tindakan merekam seseorang tanpa izin di Arab Saudi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Nizam Mukafahat Al-Jaraim Al-Ma'lumatiyah atau Undang-Undang Anti Kejahatan Siber Arab Saudi (Saudi Arabia Anti-Cybercrime Law).

Berdasarkan aturan tersebut, penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar atau video orang lain tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi berat, yakni hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 riyal Arab Saudi atau setara lebih dari Rp2 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait