Beranda Kabupaten Pohuwato Warung Kecil Menjerit, Indomaret-Alfamart di Pohuwato Dituding Langgar Jam Operasional

Warung Kecil Menjerit, Indomaret-Alfamart di Pohuwato Dituding Langgar Jam Operasional

0
Warung Kecil Menjerit, Indomaret-Alfamart di Pohuwato Dituding Langgar Jam Operasional

POHUWATO, CARAPANDANG - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pohuwato mengeluhkan operasional ritel modern yang buka satu kali 24 jam, seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.

Para pedagang kecil menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berdampak langsung pada penurunan pendapatan warung tradisional. Mereka pun meminta Bupati Pohuwato bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin operasional ritel modern yang dinilai melanggar ketentuan jam buka.

Salah seorang pemilik kios yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan sepengetahuannya, jam operasional ritel modern di Pohuwato seharusnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

“Setahu kami, mereka hanya sampai jam 10 malam. Tapi sekarang buka 24 jam, dari pagi sampai pagi. Ini sangat berdampak ke kami usaha kecil,” ungkapnya, Kamis (29/01/2026).

Menurutnya, ritel modern menyediakan hampir seluruh kebutuhan masyarakat, sementara warung kecil memiliki keterbatasan modal dan jenis barang dagangan.

“Semua kebutuhan sudah ada di retail. Kami warung kecil ini kasihan, terbatas. Kalau mereka buka 24 jam, bagaimana dengan UMKM seperti kami,” keluhnya.

Dia juga membandingkan dengan daerah lain yang masih membatasi jam operasional ritel modern.

“Di tempat lain cuma sampai jam 12 malam. Kenapa di sini ada yang sampai 24 jam? Harusnya cukup sampai jam 10 malam saja,” katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait