Beranda Hukum dan Kriminal Wamenlu: Judi Online Disepakati sebagai Bentuk Penipuan di Asia Tenggara

Wamenlu: Judi Online Disepakati sebagai Bentuk Penipuan di Asia Tenggara

Arif menjelaskan, kesepakatan itu lahir dari pembahasan bersama di tingkat regional dan telah diterima oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

0
Ilustrasi

“Kesepakatan ini bisa menjadi dasar kerja sama yang lebih konkret ke depan,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia, lanjut Arif, juga terus memantau perkembangan implementasi kesepakatan tersebut serta menjalin komunikasi aktif dengan negara-negara yang terdampak langsung oleh maraknya kejahatan siber dan jaringan perjudian online.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan praktik kejahatan lintas batas sekaligus memperkuat perlindungan warga negara dari jeratan penipuan digital dan eksploitasi tenaga kerja ilegal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait