Beranda Hukum dan Kriminal Wamenlu: Judi Online Disepakati sebagai Bentuk Penipuan di Asia Tenggara

Wamenlu: Judi Online Disepakati sebagai Bentuk Penipuan di Asia Tenggara

Arif menjelaskan, kesepakatan itu lahir dari pembahasan bersama di tingkat regional dan telah diterima oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno menyatakan bahwa praktik judi online telah disepakati negara-negara Asia Tenggara sebagai bagian dari kejahatan penipuan (online scam).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan kerja sama regional dalam menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap berkaitan dengan aktivitas perjudian daring lintas negara.

Arif menjelaskan, kesepakatan itu lahir dari pembahasan bersama di tingkat regional dan telah diterima oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Menurutnya, pengelompokan judi online sebagai bentuk penipuan menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisasi.

“Sudah ada deklarasi yang menyatakan bahwa judi online masuk kategori scam. Ini menjadi pijakan bersama dalam membangun kerja sama antarnegara,” kata Arif saat memberikan keterangan di kompleks DPR, Selasa (27/1/2026) seperti dikutip Antaranews.

Ia menambahkan, praktik penipuan daring memiliki berbagai bentuk, salah satunya adalah judi online, selain modus-modus penipuan digital lainnya. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan lintas negara yang terkoordinasi.

Arif menilai, kesepakatan regional tersebut dapat menjadi fondasi hukum dan diplomatik untuk memperkuat sinergi penegakan hukum, pertukaran informasi, serta perlindungan terhadap korban, khususnya dalam kasus TPPO yang pernah terjadi di sejumlah negara, termasuk Kamboja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait