Dia mengatakan bahwa untuk menyusun RUU tersebut, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan secara komprehensif dan partisipatif. Kegiatan tersebut meliputi penjaringan aspirasi dengan perguruan tinggi, rapat dengar pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait, kunjungan kerja ke daerah, hingga rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, pakar kehutanan, dan organisasi sektor kehutanan.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar menghasilkan rumusan rancangan undang-undang yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus mampu menjaga keberlanjutan fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Bagi dia, hal itu sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Konstitusi mewajibkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang harus dinikmati oleh generasi masa kini dan masa depan secara berkelanjutan," ujarnya.