Beranda Suara Senayan Wakil Ketua Komisi IV: Revisi UU Kehutanan Diperlukan

Wakil Ketua Komisi IV: Revisi UU Kehutanan Diperlukan

Dia mengatakan bahwa regulasi yang telah berlaku lebih dari 25 tahun itu perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diperlukan dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dia mengatakan bahwa regulasi yang telah berlaku lebih dari 25 tahun itu perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

"Perubahan terhadap Undang-Undang Kehutanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut telah melalui proses yang cukup panjang dan dinamis. Dia menyebut hal itu merupakan sesuatu yang wajar karena substansi RUU berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait