Beranda Politik Waketum Gelora Nilai Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Ikhtiar Satukan Bangsa

Waketum Gelora Nilai Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Ikhtiar Satukan Bangsa

Menurutnya penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa.

0
Istimewa

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

Abolisi dan amnesti diketahui merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait