Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan pelepasan kawasan hutan sedikitnya 4,1 juta hektare dan meningkatkan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui berbagai skema seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan seluas 12,7 juta hektare.
Selain itu, Maryuna menyinggung dasar hukum penataan kawasan hutan yang merujuk pada Pasal 110 A dan 110 B sebagai landasan pelaksanaan kebijakan ini.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal penting bagi upaya penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan di Pohuwato, yang akan membuka peluang legalisasi kepemilikan tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.