Wabup juga menambahkan bahwa kawasan hutan di Pohuwato memerlukan perhatian khusus dari segi perawatan dan legalitas lahan. Ia menekankan bahwa program INVER PPTPKH diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan hutan.
“Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan legalitas hak atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat,”jelasnya.
Selanjutnya, selaku Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini, yang akan berlanjut ke tahap verifikasi dan inventarisasi sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria melalui program TORA.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menjelaskan bahwa dirinya mewakili Bupati Pohuwato karena Bupati sedang menghadiri agenda lainnya pada waktu yang bersamaan.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV, Ir. Maryuna Paputungan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebijakan PPTPKH merupakan bagian dari program nasional penataan kawasan hutan untuk mendukung reforma agraria.
“Kebijakan ini telah diamanatkan dalam Nawacita RPJMN 2015–2019 dan dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dengan tujuan untuk menyediakan tanah bagi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta melaksanakan redistribusi tanah dan legalisasi aset di kawasan hutan,”ungkap Maryuna.