CARAPANDANG – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, pemerintah harus membuat sebuah instrumen berupa legal policy atau legal rules dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini sedang menduduki beberapa jabatan publik existing strategis dalam pemerintahan saat.
Menurutnya secara konstitusional, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat, final and binding, dengan demikian putusan MK itu harus ditindalanjuti sebagaimana mestinya
secara doktriner," kata Fahri seperti dilansir RMOL, Minggu, 16 November 2025.