Beranda Politik Usai Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Pemerintah Perlu Buat Legal Policy

Usai Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Pemerintah Perlu Buat Legal Policy

Yang harus dipikirkan pemerintah adalah membuat sebuah instrumen berupa legal policy atau legal rules dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif.

0
ilustrasi/istimewa

Dia menuturkan putusan MK bersifat prospektif atau berlaku ke depan, karena mengikuti prinsip bahwa suatu UU tetap berlaku sampai ada putusan yang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Namun,  menurutnya MK memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif atau berlaku surut, dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak dan penting demi keadilan, meskipun hal tersebut kurang umum dan dapat menimbulkan perdebatan hukum.

"Nah saya berpendapat bahwa status putusan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini termasuk corak hukum yang berlaku ke depan prospektif, sehingga tentunya dalam konteks perubahan UU Polri tentunya kaidah putusan MK ini wajib diadopsi dalam tata hukum kita, sebab telah menjadi 'ius constitutum' atau telah menjadi hukum positif berdasarkan putusan MK 'all law is judge-made law'," paparnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait