CARAPANDANG - Uni Eropa secara resmi menetapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) sebagai organisasi teroris. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas tindakan keras mematikan yang dilakukan terhadap gelombang unjuk rasa antipemerintah di Iran.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menyatakan para menteri luar negeri negara anggota telah mengambil langkah tegas tersebut.
"Penindasan tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban," tulis Kallas di media sosial, seperti dilaporkan Al Jazeera.
Ia menambahkan, setiap rezim yang membunuh ribuan rakyatnya sendiri sedang menuju kehancuran.
Pemerintah Iran melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras keputusan tersebut.
Mereka menyebut langkah Uni Eropa sebagai ilegal, politis, dan bertentangan dengan hukum internasional, serta merupakan pelanggaran terhadap urusan dalam negeri Iran.
Teheran menyatakan berhak mengambil tindakan yang tepat dalam kerangka hukum internasional untuk membela kedaulatannya dan menuntut pertanggungjawaban Uni Eropa.
IRGC, yang didirikan setelah Revolusi Islam 1979, adalah cabang elit militer Iran yang bertanggung jawab langsung kepada Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dan mengawasi program rudal serta nuklir negara itu.
Secara terpisah, Dewan Eropa juga mengumumkan sanksi baru terhadap 15 individu dan enam entitas yang dituding bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius dalam penindasan protes.