Langkah ini merupakan sanksi ketiga yang dijatuhkan UE terhadap pemukim Israel sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023, yang dipicu oleh serangan Hamas ke Israel selatan.
Menurut angka resmi Palestina, sejak perang pecah, sedikitnya 1.155 warga Palestina tewas, sekitar 11.750 terluka, dan hampir 22.000 ditangkap di Tepi Barat yang diduduki.