Beranda Infografis Tok! PPN 12% Berlaku Mulai Januari 2025

Tok! PPN 12% Berlaku Mulai Januari 2025

0
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

CARAPANDANG - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Akibatnya, harga barang dan jasa diperkirakan akan meningkat, karena umumnya produsen dan penjual cenderung meneruskan beban pajak ini kepada konsumen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Saat mengumumkan kepastian kenaikan PPN dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sudah dipertimbangkan “demi APBN” dan “bukan membabi buta”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait