Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang telah memantau aktivitas MV King Sun selama sekitar tiga bulan.
"Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6/8)," ujar Suyudi.
Kapal tersebut diketahui berbendera Tanzania dan membawa delapan orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Sementara itu, tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan masih dalam proses pendalaman.
Suyudi menjelaskan bahwa ketamin merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius.
Namun, penyalahgunaan ketamin menjadi perhatian karena peredarannya secara ilegal semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika," ujar Suyudi.
Ia menegaskan jalur laut Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan peredaran narkotika.
"Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa," katanya.