Beranda Kabupaten Agam Tingkatkan Peran Masyarakat, Pemkab Agam Bentuk Redkar

Tingkatkan Peran Masyarakat, Pemkab Agam Bentuk Redkar

Dalam memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Kebakaran Daerah, Pemkab Agam membentuk dan melatih Relawan Kebakaran (Redkar) untuk 16  Kecamatan di Kabupaten Agam

0
Dalam memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Kebakaran Daerah, Pemkab Agam membentuk dan melatih Relawan Kebakaran (Redkar) untuk 16  Kecamatan di Ka

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Dalam memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Kebakaran Daerah, Pemkab Agam membentuk dan melatih Relawan Kebakaran (Redkar) untuk 16  Kecamatan di Kabupaten Agam yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan disamping menciptakan sinergi antara masyarakat dengan Satpol PP Damkar dan juga untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

Dari 16 Kecamatan yang ada 23 Nagari membentuk anggota relawan dengan mengirimkan 2 atau 3 orang untuk dilatih dan diberi pembekalan dasar-dasar pemadaman api. 

Pelaksanaan pembentukan dan pelatihan pada Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan 2 sesi yakni di Agam wilayah timur bertempat di kantor Camat Banuhampu pada Senin (4/9) dan sesi kedua pada Agam wilayah Barat yang dilaksanakan  di Kantor Pol PP damkar komplek Sport Center Lubuk Basung pada Kamis,(7/9).

Kepala Satpol PP Damkar, Drs Dandi Pribadi MSi mengatakan Redkar ini terdiri atas orang-orang yang kuat , memiliki motivasi yang cepat dan jiwa penolong untuk bertindak dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan lainnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here