Beranda Kabupaten Agam Tingkatkan Peran Masyarakat, Pemkab Agam Bentuk Redkar

Tingkatkan Peran Masyarakat, Pemkab Agam Bentuk Redkar

Dalam memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Kebakaran Daerah, Pemkab Agam membentuk dan melatih Relawan Kebakaran (Redkar) untuk 16  Kecamatan di Kabupaten Agam

0
Dalam memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Kebakaran Daerah, Pemkab Agam membentuk dan melatih Relawan Kebakaran (Redkar) untuk 16  Kecamatan di Ka

“Relawan pemadam kebakaran merupakan tugas mulia yang merupakan ujung tombak penanganan pertama jika terjadi masalah dilapangan, dan kami sangat terbantu sekali atas kontribusi bapak sekalian," ungkap Dandi dalam sambutan pembukaan pembentukan dan pembinaan redkar di kantornya tersebut

Ia melanjutkan, Redkar juga merupakan perpanjangan tangan dari petugas dalam menginformasikan ke masyarakat mengenai bahaya – bahaya lain yang ada di lapangan.

“Redkar menjadi pemberi informasi ke masyarakat contohnya pemasangan tanda bahaya buaya pada sungai rawan di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara dengan berkoordinasi dengan BKSDA, kemudian memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pemasangan tanggul (polisi tidur) yang dapat menghambat kinerja petugas dalam pemadaman kebakaran serta dapat menyebabkan kendaraan rusak karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan” lanjutnya.

Disamping itu, Kabid Damkar Syahrur R menambahkan total Redkar yang dibentuk pada 2 sesi ini sebanyak 80 orang.

“Dengan terbentuknya relawan damkar ini, dapat terminimalisirnya musibah kebakaran pada wilayah sekitar yang telah terbentuk relawannya,"harap Syahrur

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here