CARAPANDANG - Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengingatkan ada tiga potensi pelanggaran, terkait distribusi bantuan sosial (bansos) yang dimanfaatkan pihak tertentu menjelang Pemilu 2024.
"Kami tidak keberatan dengan bansos dan setuju dengan bansos, karena sudah dianggarkan negara melalui persetujuan DPR; yang kami persoalkan adalah penyalahgunaan bansos," kata Ketua Dewan Penasehat THN Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan ada tiga sisi pelanggaran dari penyalahgunaan distribusi bansos yang perlu diingat oleh seluruh aparat pemerintahan dan aparat negara.
Pertama, kata Hamdan, ada potensi tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang oleh aparat penyelenggara negara.
Bansos yang dibiayai oleh APBN dan bersumber dari anggaran negara, menurut dia, seharusnya dalam pelaksanaannya tidak boleh diinformasikan dan diakui sebagai bantuan dari pasangan calon atau pihak tertentu.
"Itu adalah penyalahgunaan wewenang yang merupakan tindak pidana korupsi," kata ketua Dewan Pakar Timnas AMIN itu.
Kedua, lanjutnya, jika bansos tidak bersumber dari anggaran negara, tetapi dari bantuan dari pasangan calon; maka dalam hukum pemilu, praktik itu disebut "membeli suara". Hal itu menjadi suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).