Selama ditahan sekitar tiga hingga empat hari, para WNI diduga mengalami tindak kekerasan fisik. Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, mengabarkan bahwa mereka menerima perlakuan seperti dipukul, ditendang, hingga disetrum.
Atas perlakuan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri menyampaikan kecaman keras, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan prinsip kemanusiaan.
Pemerintah Turki turut berperan aktif dalam proses repatriasi ini dengan menyediakan fasilitas pesawat untuk memulangkan para relawan dari Istanbul ke negara masing-masing.
Pemerintah Indonesia juga memastikan akan menanggung seluruh biaya perlindungan dan pendampingan medis bagi para WNI tersebut.