Beranda Politik RI Kecam Penahanan Relawan GSF oleh Israel Langgar Hukum Internasional

RI Kecam Penahanan Relawan GSF oleh Israel Langgar Hukum Internasional

Pemerintah Indonesia kembali mengecam tindakan kekerasan dan penahanan terhadap relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Jalur Gaza oleh pasukan Israel pada 19 Mei 2026 yang dinilai melanggar hukum internasional

0
RI tegaskan penahanan relawan GSF oleh Israel langgar hukum internasional

CARAPANDANG - Pemerintah Indonesia kembali mengecam tindakan kekerasan dan penahanan terhadap relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Jalur Gaza oleh pasukan Israel pada 19 Mei 2026 yang dinilai melanggar hukum internasional.

Menteri Luar Negeri, Sugiono, di Tangerang, Minggu, mengatakan tindakan terhadap relawan dan aktivis kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

“Ini merupakan pelanggaran hukum internasional karena masyarakat sipil sedang menjalankan bantuan kemanusiaan ke Palestina,” katanya.

Ia menegaskan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan itu tidak boleh terulang dan harus segera dihentikan.

Menurut Sugiono, misi yang dilakukan para relawan GSF merupakan kegiatan kemanusiaan untuk membantu warga Palestina di Gaza dan bukan tindakan yang melanggar hukum.

“Ini adalah tindakan yang tidak boleh terulang kembali,” ujarnya.

Sugiono juga menyampaikan pemerintah Indonesia berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) peserta pelayaran GSF 2.0 yang sempat ditahan otoritas Israel.

Ia mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah negara sahabat, khususnya Pemerintah Turki.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang ikut dalam misi kemanusiaan ini,” katanya.

Sembilan WNI peserta pelayaran GSF 2.0 tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu sore, setelah menjalani proses pemulangan dari Israel.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait