CARAPANDANG - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), yang berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB.
Mengutip laporan Kumparan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa keberadaan Taufik berhasil dilacak melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.
"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita," ujar Rudi di Bandung, Selasa malam dikutip ANTARA.
Sebelum ditangkap, Taufik sempat berpindah-pindah lokasi, bahkan ke Tangerang, namun akhirnya kembali ke Jawa Barat dan diringkus di rumah temannya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Majalaya untuk pemeriksaan awal, kemudian dipindahkan ke Mapolda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Taufik ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas dan dalam pengawasan ketat.
Dalam pemeriksaan sementara, Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban dan menyatakan menyesal. Ia mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol.