Beranda Suara Senayan Anggota DPR Usulkan Hukuman Kebiri untuk Tersangka Penyekapan di Bandung

Anggota DPR Usulkan Hukuman Kebiri untuk Tersangka Penyekapan di Bandung

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan hukuman kebiri terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan hukuman kebiri terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung.

Usulan ini disampaikan menyusul penangkapan tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026).

Abdullah menilai tindakan Taufik tidak sekadar penganiayaan biasa, melainkan telah merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu panjang.

"Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujarnya kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Menurut politisi PKB tersebut, hukuman kebiri layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang.

Polisi sebelumnya mengungkap bahwa mantan istri Taufik juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan tersangka.

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," tegas Abdullah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum menjerat Taufik dengan pasal berlapis.

Ia meminta polisi menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika unsur-unsurnya terpenuhi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait