Beranda Kabupaten Pohuwato Tanggapi Pemberitaan Media Terkait Kekayaan Bupati Pohuwato, Eks Inspektur Daerah Pohuwato Buka Suara

Tanggapi Pemberitaan Media Terkait Kekayaan Bupati Pohuwato, Eks Inspektur Daerah Pohuwato Buka Suara

0
Tanggapi Pemberitaan Media Terkait Kekayaan Bupati Pohuwato, Eks Inspektur Daerah Pohuwato Buka Suara

Kesalahan terjadi pada kolom "Kas dan Setara Kas". Saldo yang semestinya dilaporkan hanyalah Rp134.683.845. Namun, terjadi kekeliruan saat penginputan mandiri (human error) sehingga tertera angka Rp14.024.613.366. Selisih ini murni kesalahan ketik digit angka.

 

Mengenai Proses Verifikasi KPK:

Terkait pertanyaan mengapa belum ada pemanggilan dari KPK, publik perlu memahami adanya Antrean Verifikasi. Mengingat terbatasnya jumlah personel di Direktorat LHKPN KPK, pemeriksaan dilakukan berdasarkan skala prioritas. Jadi, fakta belum adanya pemanggilan bukan berarti laporan tersebut sudah final, melainkan masih dalam proses antrean analisis data.

 

Landasan Hukum Perbaikan:

Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara diberikan ruang untuk melakukan perbaikan jika terdapat ketidaksinkronan data. Hal ini merupakan perwujudan prinsip akuntabilitas sebagaimana amanat UU No. 28 Tahun 1999.

Update Laporan 2025:

Perlu kami informasikan bahwa LHKPN Tahun Lapor 2025 telah resmi dikirimkan melalui website resmi KPK. Saat ini kita tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak KPK untuk melihat kesesuaian data yang telah diperbaiki tersebut.

“Kami menghargai fungsi kontrol media dan berharap penjelasan teknis ini dapat menjadi perimbangan berita (cover both sides) sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar,”pungkas Muslimin Nento.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait