Beranda Pemprov Sumbar Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan LP2B, Luas Lahan Pertanian Terlindungi Capai 166 Ribu Hektare

Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan LP2B, Luas Lahan Pertanian Terlindungi Capai 166 Ribu Hektare

0
Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan LP2B, Luas Lahan Pertanian Terlindungi Capai 166 Ribu Hektare

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Suyus, kebijakan perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, perlindungan terhadap lahan sawah menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Armizoprades menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Proses tersebut diawali dengan penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here